You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Petugas Gabungan akan Sambangi 80 Penunggak PBB P2 di Jakut
photo Nurito - Beritajakarta.id

Petugas Gabungan akan Sambangi 80 Penunggak PBB P2 di Jakut

Sebanyak 80 penunggak pajak bumi dan bangunan perkotaan pedesaan (PBB P2) di Jakarta Utara akan dipasangi plang dan stiker hari ini. Ada sekitar 200 petugas gabungan, yang disebar ke titik tersebut.

Penindakan dilakukan karena sudah melewati jatuh tempo, dengan cara penempelan stiker dan plang penunggak pajak

Wali Kota Jakarta Utara, Husein Murad mengatakan, apel dilakukan untuk menyamakan persepi dalam penindakan terhadap para penunggak PBB P2 di wilayahnya.

"Kita akan tegas terhadap wajib pajak yang belum membayar PBB P2. Penindakan dilakukan karena sudah melewati jatuh tempo, dengan cara penempelan stiker dan plang penunggak pajak," kata Murad, Selasa (14/11).

UPPRD Jaksel Pasang 19 Plang Penunggak Pajak

Ia berharap dengan pemasangan stiker dan plang ini, wajib pajak sadar untuk melunasi kewajibannya. Sehingga pihaknya tidak perlu mengambil tindakan lebih jauh sebagai sanksi.

Kepala Suku Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (Retda) Jakarta Utara, Carto menambahkan, saat ini ada 80 wajib pajak yang belum membayar PBB P2. Nilainya mencapai Rp 73 miliar.

"Pemasangan stiker dan plang ini untuk memberikan efek jera bagi penunggak pajak. Kita berharap sebelum akhir tahun mereka sudah melunasi kewajibannya, membayar pajak semuanya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12455 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1379 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1367 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1317 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1025 personBudhi Firmansyah Surapati